BWI Tuban Dorong Pengamanan Aset Wakaf melalui Digitalisasi SIWAK

Kab. Tuban (Humas) — Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Tuban mendorong penguatan administrasi dan pengamanan aset wakaf melalui pemanfaatan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pendaftaran Tanah Wakaf melalui SIWAK yang digelar Senin (14/9/2026) di Ruang Rapat Dandang Watjono, Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban.
Kegiatan tersebut diikuti oleh sekitar 80 peserta dan menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Ketua BWI Kabupaten Tuban Nur Puat, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Tuban Lukman Hakim, serta perwakilan BPN, Heny Susilowati.
Ketua panitia, Khoirul Muqim, menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya BWI Kabupaten Tuban dalam meningkatkan pemahaman dan kapasitas masyarakat serta para pihak yang terlibat dalam pengelolaan wakaf. “BWI Tuban telah melaksanakan dua kegiatan setelah pengukuhan BWI, dan ke depan masih akan dilaksanakan dua kegiatan lainnya,” ujarnya.
Dalam bimbingan sekaligus pembukaan kegiatan, Kepala Kankemenag Kabupaten Tuban Umi Kulsum menekankan pentingnya memaksimalkan amanah BWI dalam pembinaan dan pengelolaan wakaf. "Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, BWI memiliki peran strategis dalam perwakafan. Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, BWI juga telah mendapatkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Tuban," ujarnya.
Dukungan tersebut, menurutnya, perlu dimanfaatkan secara maksimal, tidak hanya untuk pelaksanaan kegiatan, tetapi juga untuk memperkuat pembinaan kepada nazhir agar mampu mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf secara optimal. “PR kita adalah melakukan pembinaan kepada nazhir agar bisa mengembangkan harta benda wakaf secara maksimal. Karena itu, saya berharap forum nazhir di tingkat kecamatan juga dapat dihidupkan,” pesannya.
Ia juga menyoroti sejumlah persoalan yang masih ditemukan dalam pengelolaan wakaf, khususnya terkait legalitas dan administrasi tanah wakaf. Misalnya, tanah yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) sementara wakif telah meninggal dunia dan ahli waris tidak mengetahui secara jelas status tanah tersebut.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, terlebih apabila di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan atau fasilitas yang dimanfaatkan masyarakat. Untuk itu, pendaftaran dan pengadministrasian tanah wakaf perlu terus didorong sebagai bagian dari upaya mengamankan aset wakaf. Pemanfaatan SIWAK diharapkan dapat mendukung proses administrasi yang lebih tertib, terdokumentasi, dan mudah ditelusuri.
“Peran kita adalah mengamankan aset Allah. Kalau sudah didaftarkan dan dielektronikkan, insyaallah akan lebih aman,” lanjutnya. Melalui kegiatan ini, sinergi antara BWI, Kankemenag, PPAIW, BPN, pemerintah daerah, serta para nazhir diharapkan semakin kuat. Tidak hanya dalam aspek pendaftaran, tetapi juga dalam pembinaan dan pengembangan aset wakaf agar keberadaannya dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Tuban. (Rista/Lai)
Editor:Laidia Maryati