Tugas dan Fungsi PPID

 

Tugas PPID

  1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik.
  2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
  3. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Agama dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik.
  4. Menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian Agama, paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan.
  5. Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian Agama.
  6. Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:
    • Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;
    • Telah dinyatakan terbuka berdasarkan putusan ajudikasi, pengadilan, atau Mahkamah Agung;
    • Telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau
    • Ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
  7. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan guna memenuhi hak atas Informasi Publik.
  8. Mengoordinasikan:
    • Pengumpulan seluruh Informasi Publik berkala, serta merta, dan setiap saat;
    • Pengumpulan Informasi yang Dikecualikan;
    • Pengumuman informasi melalui media efektif dan efisien;
    • Penyampaian informasi dalam Bahasa Indonesia yang baik dan mudah dipahami;
    • Pemenuhan permohonan informasi yang dapat diakses publik;
    • Pengklasifikasian dan pengubahan klasifikasi informasi;
    • Prosedur keberatan dan proses layanan berjalan dengan baik.
  9. Melakukan Uji Konsekuensi bersama PPID Unit Eselon I.
  10. Memberikan alasan tertulis atas penolakan permohonan informasi.
  11. Melakukan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya.
  12. Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi.
  13. Mengembangkan kompetensi petugas layanan informasi.
  14. Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan informasi.
  15. Menyediakan informasi mutakhir di portal Kementerian Agama dan sistem PPID.
  16. Memelihara dan/atau memutakhirkan informasi minimal 1 kali per bulan.
  17. Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID.
  18. Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan informasi publik.
  19. Membuat dan menyampaikan laporan empat bulanan kepada Atasan PPID.
  20. Membuat dan mengumumkan laporan tahunan serta menyampaikannya ke Komisi Informasi Pusat.
 

Fungsi PPID

Fungsi Utama

Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Agama Pusat dan Daerah.

 

Kewenangan PPID

  1. Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID Kementerian Agama.
  2. Memutuskan informasi dapat diakses/tidak berdasarkan Uji Konsekuensi bersama PPID Unit Eselon I Pusat.
  3. Menolak permohonan secara tertulis jika informasi termasuk yang dikecualikan, serta memberikan hak dan tata cara keberatan.
  4. Menghadiri rapat pembahasan PPID tingkat kementerian/lembaga.
  5. Meminta informasi ke PPID Unit jika informasi dikuasai oleh mereka.
  6. Melakukan koordinasi dalam menyelesaikan keberatan.
  7. Melakukan pendampingan dan koordinasi dengan unit terkait termasuk unit hukum.
  8. Mengusulkan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan.
  9. Koordinasi penyediaan informasi mutakhir pada portal dan sistem PPID.
  10. Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi ke Komisi Informasi.
  11. Melakukan sosialisasi pemahaman keterbukaan informasi publik.
  12. Pembinaan PPID Unit Kemenag Pusat dan Daerah.
  13. Monitoring pelaksanaan PPID Unit di seluruh satuan kerja.

Infografis

Lihat