Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok

Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten/Kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kantor Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;

  2. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;

  3. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;

  4. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;

  5. Pembinaan kerukunan umat beragama;

  6. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;

  7. Pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan

  8. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten/Kota.

Infografis

Lihat