Kakankemenag Tuban Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Basnang Said Sebagai Dirjen Pesantren Kemenag RI

Kab. Tuban (Humas) – Keluarga Besar Kementerian Agama Kabupaten Tuban menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas dilantiknya Basnang Said, sebagai Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia. Ucapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Umi Kulsum, Rabu (16/9/2026).
Pengangkatan Basnang Said sebagai Dirjen Pesantren diharapkan dapat membawa angin segar bagi penguatan dan pemberdayaan pesantren di seluruh Indonesia. Pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia memiliki peran strategis dalam membangun karakter bangsa yang berdaya saing global namun tetap berkarakter lokal.
Dalam keterangannya, Umi Kulsum menyampaikan harapan besar atas amanah baru tersebut. "Kami dari keluarga besar Kemenag Tuban mengucapkan selamat dan sukses kepada Bapak Basnang Said, atas amanah sebagai Dirjen Pesantren. Semoga beliau senantiasa diberikan kekuatan, kesehatan, dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas, serta mampu membawa pesantren di Indonesia semakin maju, moderat, dan menjadi pusat peradaban," ujar Hj. Umi Kulsum.
Lebih lanjut, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Imam Bukori menambahkan, Direktorat Jenderal Pesantren memiliki peran vital dalam menjaga tradisi keilmuan pesantren sekaligus menjawab tantangan zaman. "Kami optimis, di bawah kepemimpinan beliau, pesantren akan semakin berdaya saing dan memberikan kontribusi nyata bagi terwujudnya Indonesia Emas yang berkeadaban," jelasnya.
Seluruh jajaran Kemenag Tuban mendoakan agar pelantikan ini menjadi awal yang baik untuk kemajuan pesantren di Indonesia.
Sebagai informasi, Basnang Said mengukir sejarah baru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI. Pria asal Soppeng, Sulawesi Selatan ini resmi dilantik oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren Kemenag pertama pada Selasa tanggal 15 September 2026. Pelantikan Basnang Said sebagai orang nomor satu di Ditjen Pesantren tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 114/TPA Tahun 2026. Pembentukan Ditjen Pesantren sebagai satuan kerja Eselon I yang berdiri sendiri ini berlandaskan Perpres Nomor 18 Tahun 2026 dan PMA Nomor 16 Tahun 2026. (Lai)
Editor:Laidia Maryati