Apa Peran, Fungsi dan Tugas Penyuluh Agama Islam Kabupaten Tuban?
Penyuluh Agama Islam PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan atau…