Kemenag Tuban Ingatkan: Sebarkan Nomor Telepon Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana
Kab. Tuban (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban mengingatkan seluruh jajaran aparatur dan masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan atau menyebarluaskan nomor telepon pimpinan maupun staf tanpa persetujuan pemilik data. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya pelindungan data pribadi di lingkungan kedinasan.
Plt. Kasubag Tata Usaha (TU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Imam Syafi’i, menegaskan, nomor telepon merupakan salah satu informasi yang perlu dijaga penggunaannya, terlebih apabila berkaitan dengan identitas seseorang dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
“Jangan sembarangan memberikan atau menyebarluaskan nomor telepon pimpinan maupun staf kepada pihak lain tanpa izin. Kita harus menghormati hak setiap orang atas data pribadinya dan memastikan penggunaannya sesuai dengan kepentingan serta ketentuan yang berlaku,” tegasnya, Selas (6/10/2026).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur larangan bagi setiap orang untuk mengungkapkan maupun menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Dalam ketentuan tersebut, nomor telepon seluler dapat menjadi data pribadi apabila dikombinasikan dengan informasi lain yang memungkinkan seseorang diidentifikasi.
Menurutnya, kesadaran menjaga data pribadi tidak hanya menjadi tanggung jawab pimpinan atau pengelola administrasi, tetapi seluruh pegawai yang dalam menjalankan tugasnya memiliki akses terhadap informasi pribadi orang lain.
“Ini bukan sekadar persoalan memberikan nomor kontak. Ada hak privasi yang harus kita hormati. Karena itu, apabila ada kebutuhan kedinasan untuk memberikan nomor seseorang, sebaiknya terlebih dahulu meminta persetujuan dari pemilik nomor,” imbuhnya.
Senada dengan hal tersebut, Pranata Humas Ahli Madya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Laidia Maryati, menambahkan, kehati-hatian dalam mengelola informasi pribadi merupakan bagian penting dari etika komunikasi, khususnya di era digital.
“Di lingkungan kehumasan, kami sangat memahami bahwa informasi harus dikelola secara tepat. Nomor telepon pimpinan maupun staf tidak semestinya disebarluaskan begitu saja. Jika memang diperlukan untuk kepentingan kedinasan, pastikan ada izin dan digunakan sesuai kebutuhan,” jelas Laidia.
Ia menambahkan, penyebarluasan nomor telepon tanpa izin berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari gangguan komunikasi, penyalahgunaan identitas, hingga risiko penipuan dan tindakan lain yang merugikan pemilik data.
Laidia mengajak seluruh pegawai dan masyarakat untuk lebih bijak sebelum membagikan informasi yang berkaitan dengan identitas seseorang.
“Prinsipnya sederhana, saring sebelum sharing. Pastikan informasi yang kita bagikan memang boleh disampaikan, kepada siapa informasi tersebut diberikan, dan untuk kepentingan apa. Jangan sampai niat membantu justru menimbulkan persoalan bagi pemilik data maupun bagi kita sendiri,” pungkasnya.
Kemenag Tuban berharap edukasi mengenai pelindungan data pribadi ini dapat meningkatkan kesadaran seluruh jajaran agar semakin cermat dalam mengelola informasi, terutama data yang berkaitan dengan pimpinan, pegawai, maupun pihak lain dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Pelindungan data pribadi bukan hanya persoalan aturan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap privasi, keamanan, dan hak setiap individu. (Lai)
Editor: Laidia Maryati