Label Halal Tak Boleh Asal Tempel, Keabsahan ID Jadi Kunci Pengawasan

Kab. Tuban (Humas) — Label halal pada sebuah produk bukan sekadar tanda yang ditempel pada kemasan. Keberadaan label tersebut harus didukung oleh proses sertifikasi dan keabsahan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, masyarakat maupun pelaku usaha perlu memastikan bahwa label halal yang tercantum pada produk benar-benar memiliki dasar sertifikasi yang sah.

Hal tersebut disampaikan Penata Kelola Jaminan Produk Halal, Mahendra Hendy Saputra kepada Pranata Humas Kemenag Tuban, Rabu (16/9/2026), saat podcast dalam pembahasan mengenai pentingnya pengawasan terhadap penggunaan label halal. Menurutnya, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah keabsahan ID sertifikat halal yang tercantum pada produk.

“Label halal tidak boleh asal tempel. Ada proses dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Keabsahan ID sertifikat menjadi salah satu kunci agar masyarakat dapat memastikan bahwa produk tersebut memang telah memiliki sertifikasi halal,” jelas Mahendra.

Ia menambahkan, keberadaan ID sertifikat halal dapat menjadi bagian penting dalam proses pengawasan. Dengan adanya identitas sertifikat yang jelas dan dapat ditelusuri, informasi mengenai status kehalalan suatu produk menjadi lebih mudah diverifikasi.

“Masyarakat jangan hanya melihat ada atau tidaknya logo halal pada kemasan. Jika diperlukan, lakukan pengecekan terhadap identitas atau ID sertifikatnya. Ini penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen,” ujarnya.

Bagi pelaku usaha, pemahaman mengenai penggunaan label halal juga menjadi hal yang tidak kalah penting. Sertifikasi halal bukan hanya berkaitan dengan pencantuman logo, tetapi juga menunjukkan bahwa produk telah melalui mekanisme yang ditetapkan dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Penggunaan label halal secara benar diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong terciptanya ekosistem produk halal yang tertib. Di sisi lain, konsumen juga memiliki peran dalam pengawasan dengan bersikap kritis dan memastikan informasi kehalalan produk sebelum membeli atau mengonsumsinya.

“Pengawasan Jaminan Produk Halal membutuhkan keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat. Pelaku usaha harus tertib dalam mencantumkan label halal, sementara masyarakat dapat ikut melakukan kontrol dengan memastikan informasi sertifikasinya,” terang Mahendra.

Lebih lanjut, informasi mengenai Label Halal Tak Boleh Asal Tempel dan pentingnya keabsahan ID dalam pengawasan produk halal dapat disimak secara lebih lengkap melalui kanal YouTube Kemenag Tuban.

Melalui edukasi dan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk halal semakin meningkat. Bagi pelaku usaha, kepatuhan terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal juga menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman dan kepastian kepada konsumen. (Lai)

Editor:Laidia Maryati

Infografis

Lihat