Menuju Monev KIP 2026, Tim PPID Kemenag Tuban Ikuti Penguatan dan Koordinasi Bersama Kanwil Jatim

Kab. Tuban – Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Kabupaten Tuban yang dipimpin Plt. Kepala Subbagian Tata Usaha, Imam Syafi'i, mengikuti kegiatan penguatan dan koordinasi PPID bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur secara daring, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat undangan Kanwil Kemenag Jawa Timur Nomor: 578/Kw.13.01/HM.00/07/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dalam rangka persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026.
Mengusung tema "Next Level PPID: Strategi dan Persiapan Menuju Penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026", kegiatan ini diikuti oleh pimpinan, pengelola kehumasan, serta tim PPID dari seluruh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota di Jawa Timur.
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Ahmad Sruji Bachtiar, yang menegaskan pentingnya keberadaan PPID sebagai ujung tombak keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah. "PPID memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik korupsi. Keberadaan PPID telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 agar data dan layanan pemerintah dapat dikelola secara mudah, cepat, dan akurat," tegas Ahmad Sruji Bachtiar.
Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Jawa Timur, Syaikhul Hadi, menyampaikan laporan kegiatan. Selanjutnya, materi penguatan disampaikan oleh Edi Purwanto dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Dalam paparannya, Edi menekankan, satuan kerja Kementerian Agama kabupaten/kota yang belum memiliki PPID agar segera membentuknya. Ia menyebutkan tiga langkah utama yang harus segera dilakukan, yakni membentuk PPID, memberikan layanan informasi kepada masyarakat, serta mendokumentasikan seluruh informasi publik dengan baik.
Selain itu, setiap satuan kerja juga perlu menyiapkan sarana dan prasarana pendukung layanan informasi, seperti meja pelayanan informasi, fasilitas ramah disabilitas, formulir permohonan informasi dan keberatan, serta maklumat pelayanan sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
Plt. Kasubag TU Kemenag Kabupaten Tuban, Imam Syafi'i, mengatakan keikutsertaan Tim PPID Kemenag Tuban dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesiapan menghadapi evaluasi KIP Tahun 2026. "Melalui kegiatan ini, kami memperoleh penguatan mengenai strategi pengelolaan PPID sekaligus langkah-langkah yang harus dipersiapkan dalam menghadapi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Ini menjadi sarana untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik di Kemenag Tuban agar semakin transparan, akuntabel, dan profesional," ujar Imam Syafi'i.
Melalui penguatan tersebut, Kemenag Kabupaten Tuban berkomitmen terus memperkuat tata kelola PPID sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang terbuka, responsif, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Rifa/Lai)
Editor: Laidia Maryati